Proses Penyusunan Naskah Akademik atas Pergantian Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Melalui Kegiatan Diskusi Publik dan Observasi
Perubahan regulasi yang begitu sering di tingkat pusat terkait penanaman modal, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) wilayah Sumatera Barat akan melakukan proses pergantian Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 02 Tahun 2015 tentang penanaman modal yang dinilai sudah tidak relevan sehingga nantinya melahirkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Proses penyusunan Naskah Akademik Ranperda ini diantaranya melaksanakan diskusi publik pada Senin, 27 Juni 2022 di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sijunjung yang memperoleh masukan dari Stakeholders terkait banyaknya potensi investasi yang berada di Kawasan Hutan Negara, manfaat investasi yang belum dirasakan oleh masyarakat serta pemanfaatan tanah ulayat dan BAB ketentuan pidana yang perlu dikaji ulang. Saran dan masukan ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda Peananaman Modal.
Proses selanjutnya yaitu observasi yang mendalam ke lapangan guna mendukung kelengkapan data dan informasi. Observasi dilaksanakan pada PT Telabang Rokan Indonesia di Kabupaten Sjunjung pada Selasa, 28 Juni 2022 oleh KEMENKUMHAM wilayah Sumatera Barat dan DPMPTSP Kabupaten Sijunjung serta diskusi bersama Tokoh Masyarakat/Adat yaitu Bapak Syahbudin Dt Sinaro ( Dt Abu ) dan Bapak Bram terkait manfaat yang dirasakan masyarakat atas keberadaan Perusahaan yang ada di Nagari Kunangan Parit Rantang (Kunpar) khususnya dan Kecamatan Kamang Baru Umumnya.