Kamis, Oktober 23, 2025

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Beranda blog

Proses Amdalnet dalam Penerbitan NIB bagi UMKM

0
Secara umum, tahapan proses Amdalnet bagi pelaku usaha UMKM dimulai dari pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini akan dilanjutkan dengan penapisan dokumen lingkungan secara otomatis melalui sistem Amdalnet, yang terintegrasi dengan OSS. 
Tahapan proses penerbitan NIB dan persetujuan lingkungan
  1. Mengajukan NIB melalui sistem OSS
    • Pelaku usaha mendaftar dan masuk ke sistem OSS dengan akun yang sudah dibuat.
    • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data usaha, lokasi, dan rincian kegiatan usaha lainnya.
    • Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang berlaku.
  2. Menuju sistem Amdalnet untuk penapisan
    • Dari sistem OSS, pelaku usaha akan diarahkan ke dasbor (dashboard) Amdalnet untuk melakukan proses penapisan persetujuan lingkungan.
    • Proses ini akan menentukan apakah kegiatan usaha UMKM membutuhkan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) berdasarkan tingkat risiko usahanya.
  3. Melakukan penapisan dokumen lingkungan
    • Pelaku usaha mengisi formulir penapisan di sistem Amdalnet, yang meliputi deskripsi rencana usaha dan lokasi.
    • Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KPR (Konfirmasi Kesesuaian Ruang) dan Pernyataan Kegiatan Tahap Perencanaan. silahkan di Unduh file nya disini >>> (Download)
    • Sistem Amdalnet kemudian akan memproses penapisan secara otomatis.
  4. Penerbitan persetujuan lingkungan otomatis (untuk UMK)
    • Khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), Amdalnet dapat memberikan persetujuan lingkungan secara otomatis berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), asalkan tingkat risiko usahanya rendah.
    • Persetujuan ini menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses perizinan usaha di OSS.
  5. Penerbitan NIB
    • Setelah proses penapisan dan pemenuhan persyaratan lingkungan selesai, sistem OSS akan menerbitkan NIB bagi pelaku usaha. 
Catatan penting untuk UMKM
  • Risiko usaha: Tingkat risiko usaha menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan. Usaha dengan risiko rendah hanya memerlukan SPPL.
  • Integrasi OSS dan Amdalnet: Pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin secara terpisah karena sistem OSS dan Amdalnet sudah terintegrasi, yang memudahkan proses perizinan lingkungan.
  • Tidak selalu memerlukan AMDAL: UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, tidak selalu harus melalui proses AMDAL yang kompleks. Sebagian besar cukup dengan SPPL, yang bisa didapatkan secara otomatis melalui sistem Amdalnet.

Sicantik sudah bisa diakses

0

Aplikasi Sicantik sudah normal dan bisa diakses kembali

Terima Kasih Atas Pengertiannya

Diberitahukan Untuk Sementara Aplikasi Sicantik Tidak Bisa Diakses

0

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat sijunjung bahwa aplikasi Sicantik tidak dapat diakses karena sedang ada pemeliharaan sistem untuk peningkatan layanan mulai dari tanggal 9 September 2025 hingga hari ini, mohon maaf atas ketidaknyamanannya terima kasih atas pengertiannya

kondisi Aplikasi Sicantik akan diinfokan lebih lanjut

Dinas PMPTSP Sijunjung Gelar Bimtek Pembentukan Duta Perizinan

0

MC Sijunjung – Pemerintah Daerah melahirkan program startegis untuk membantu masyarakat yakni para pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya.

Para pelaku usaha yang akan mengurus izin usaha di nagari yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten sekarang akan lebih mudah.

Dengan adanya Bimtek ini para peserta yang merupakan aparatur Kecamatan dan Nagari agar menjado duta perizinan di wilayah kerja masing-masing.

Demikian disampaikan Bupati Sijunjung yang diwakili Asisten II Setdakab,Muhadiris saat membuka acara Bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, bagi duta perizinan Kecamatan dan Nagari se Kabupaten Sijunjung tahun 2024.

Kegiatan Bimtek pembentukan duta perizinan tersebut dilaksanakan di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (7/5/2024).

Dalam sambutannya, Asisten II Muhadiris mengatakan pembentukan duta perizinan merupakan sebuah bentuk inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, yang diberi nama durian sijunjung singkatan dari duta perizinan sijunjung.

Kehadiran durian sijunjung cukup dilayani di kecamatan dan nagari dan ini mewujudkan layanan perizinan yang lebih efektif bagi masyarakat.

Manfaat yang dapat dengan adanya izin bagi pelaku usaha adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukumdan memudahkan dalam mengembangjan usaha, papar Muhadiris.

Setelah sambutan Muhadiris, juga menyerahkan piagam penghargaan bagi duta perizinan terbaik tahun 2023, untuk juara I diraih Mardiansyah dari Nagari kunpar dengan jumlah NIB 60 buah, juara II Nela Franta Elvira dari Nagari Guguak dengan jumlah NIB 30 buah dan juara III diraih oleh Isa Basri dari Nagari Durian Gadang dengan jumlah NIB 22 buah.

Semantara itu, Koordinator Bidang Penanaman Modal, Ramli selaku panitia pelaksana menyampaikan tujuan dari bimtek perizinan usaha adalah meningkatkan Efesiensi pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Sijunjung.

Dengan peserta sosialisasi berjumlah 70 orang, terdiri dari duta perizinan kecamatan dan nagari se Kabupaten Sijunjung.

Sebagai Narasumber dari DPMPTSP Prov. Sumbar, Firdaus, dengan materi tentang perizinan berusaha berbasis Risiko, tutup Ramli. (*wen)